Music Note - Background

Selasa, 29 Desember 2015

Rangkuman Materi Bank, OJK dan Sistem Pembayaran

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

I.    BANK
A.    Sejarah Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca. Banca pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai temapt menukar uang. Karena itu bank pertama kalinya adalah tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para “pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan jasa penyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual beli uang emas bisa dilakukan dengan mudah oleh glodsmith dan penyimpan uang.
B.     Pengertian Bank
Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
C.     Asas dan Fungsi Perbankan
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dam stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat.
D.    Fungsi Bank
Berdasarkan pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.” Maka dari itu, fungsi perbankan Indonesia adalah:
1.      Penghimpun dana dari masyarakat
2.      Penyalur dana ke masyarakat
3.      Pelayan masyarakat
E.     Prinsip Kegiatan Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut:
1.      Prinsip kehati-hatian (prudential principle)
2.      Prinsip kepercayaan (fiduciary principle)
3.      Prinsip kerahasiaan (confidential principle)
4.      Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle)
F.      Tugas Bank
Secara umum, bank memiliki tugas sebagai berikut:
·     Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
·         Memberikan kredit.
·         Menerbitkan surat pengakuan utang.
·         Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
·     Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
·         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
·       Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
G.    Jenis Bank
·         Berdasarkan Fungsinya
a)  Bank Sentral, Bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter suatu negara.
b)      Bank Umum (Bank konvesional & Bank Syariah), Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensial dan atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c) Bank Perkreditan Rakyat, Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, yg dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·         Berdasarkan Cara Menentukan Harga
a)      Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b)      Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
·         Berdasarkan Organisasinya
a)  Unit Banking, Bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang.
b)      Branco Banking, Bank yang memiliki cabang-cabang.
c)     Correspondence Banking, Bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
·         Berdasarkan Kepemilikannya
a)   Bank Milik Negara, Seluruh/sebagian besar sahamnya milik pemerintah. Contoh : BRI
b)      Bank Pemerintah Daerah, Milik Pemda. Contoh : Bank Kaltim
c)  Bank Swasta Nasional, Berbadan hukum Indonesia. Sebgaian/seluruh modalnya dimiliki oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia. Contoh : Bank Muamalat
d)  Bank Asing, Kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia. Contoh : Citibank, commonwealth
·         Berdasarkan Hukumnya
a)      Bank berbentuk perseroan terbatas (PT)
b)      Bank berbentuk Firma (Fa)
c)      Bank berbentuk badan usaha perseorangan
d)     Bank berbentuk koperasi
H.    Produk Bank
Secara umum produk dari kegiatan perbankan, yaitu:
1) Kredit pasif
     Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
a) Giro (Demand Deposit), adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro.
b)  Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c)   Deposito on call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Jika ingin mengambil simpanan, deposan lebih dahulu memberitahukan kepada bank.
d)   Deposito automatic roll over adalah deposit yang jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis
2)   Kredit aktif
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat.
a)    Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
b)    Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
c)     Kredit dokumenter adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.
d)   Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.

II.  BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
A.    Pengertian Bank Indonesia
UU no. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004, bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini (pasal 4 ayat 2).
B.     Tujuan Bank Indonesia
Tujuan bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang negara lain.
C.     Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral RI
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi bank.
·         Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
D.    Wewenang Bank Indonesia
·         Kewenangan memberikan izin (right to license)
·         Kewenangan untuk mengatur (right to regulate)
·         Kewenangan untuk mengawasi (right to control)
·         Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)
·      Stabilitas sistem keuangan
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah :
a)    Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
b)   Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat.
c)    Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
d)   Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
e)    Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).

III. LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
A.    Fungsi lkbb
·         Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
·         Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.

B.     Jenis LKBB
·         Lembaga Pembiayaan, merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
·         Asuransi, merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan.
·         Dana Pensiun, sebenarnya merupakan salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan.
·         Reksa Dana, merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana)
·         Perusahaan Penjamin, apabila pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjamin yang menanggung.
·         Pegadaian, jika anda membutuhkan dana cepat datanglah ke pegadaian dan anda akan mendapat pinjaman uang tanpa syarat yang rumit.
·         Bursa Efek Indonesia, tempat jual-beli berkas-berkas/surat berharga. Produknya adalah : obligasi (surat  utang – akan dapat bunga), saham (surat ikut serta atas perusahaan – akan dapat deuridan)
C.     Prinsip Kegiatan Usaha LKBB
·         Prinsip mengenal nasabah.
·         Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
D.    Produk LKBB
·         Perusahaan pembiayaan
·         Perusahaan sewa-guna (leasing), kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu
·         Perusahaan anjak piutang
·         Perusahaan pegadaian
·         Perusahaan kartu kredit
·         Perusahaan asuransi
·         Perusahaan penyelenggaraan dana pensiun

IV.  OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
A.    Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah adalah lembaga independen negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
B.     Tujuan
Tujuan dibentuknya OJK adalah:
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
C.     Fungsi
Fungsi dari OJK, yaitu:
·         Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
·         Menjaga stabilitas sistem keuangan.
·         Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
·        Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
D.    Tugas
Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
·         Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
·         Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
·      Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
E.     Wewenang
Untuk melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai berbagai wewenang, yaitu :
1.      Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang.
2.      Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3.      Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
4.      Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
5.      Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
6.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
7.      Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
8.  Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
1.      Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
3.      Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4.      Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
5.      Melakukan penunjukan pengelola statuter.
6.      Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
7.  Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukanpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
8.      Memberikan dan/atau mencabut :
a)      izin usaha;
b)      izin orang perseorangan;
c)      efektifnya pernyataan pendaftaran;
d)     surat tanda terdaftar;
e)      persetujuan melakukan kegiatan usaha;
f)       pengesahan;
g)      persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
h)     penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

SISTEM PEMBAYARAN

A.    Pengertian sistem pembayaran
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan,lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
B.     Prinsip sistem pembayaran
Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni
·         Aman
·         Efisiensi
·         Kesetaraan akses
·         Aspek-aspek perlindungan konsumen
C.     Komponen sistem pembayaran
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari:
·   Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
·         Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
·         Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
·         Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
·         Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
D.    Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah seabagi berikut:
Pasal 7.   Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal 8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a.     menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.     mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.     mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas, bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.
E.     Jenis-Jenis sistem pembayaran
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, maupun uang elektronik.
F.      Uang
·         Sejarah Uang
a)  Tahap pra barter : Pada tahap ini masyarakat belum mengenal pertukaran, mereka berusahha memenuhi kebutuhan dengan usaha sendiri menangambil langsung dari alam.
b)      Tahap barter : Untuk memperoleh barang yang tidak bisa dihasilkan sendiri, seseorang mencari barang tersebut kepada orang yang memiliki dan mau menukarkan barangnya tersebut
c)      Tahap uang barang : Pada masa ini benda yang dipakai sebagai alat pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh hukum, benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari
d)   Tahap uang logam : Sejalan dengan perkembangan perekonomian, tukar-menukar harus dilayani dengan uang logam.
e)   Tahap uang tanda : Karena masyarakat membutuhkan uang logam dengan pecahan lebih kecil untuk keperluan sehari-hari, maka dibuatlah uang tanda yang memiliki nilai nominal lebih besar daripada nilai intrinsiknya.
f)   Tahap uang kertas : Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.
g)      Tahap uang giral : Perkembangan ekonomi yang semakin meningkat menuntut adanya alat penukaran yang lebih mudah dan aman, karena itulah diciptakan uang giral (uang bank) dalam bentuk kartu kredit dan cek perjalanan.
·         Pengertian Uang
Uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang
·         Fungsi uang
1.      Fungsi asli uang
1.   Sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2.   Sebagai satuan nilai (unit of value) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan
2.      Fungsi Turunan
1.      Uang sebagai alat pembayaran yang sah,
2.      Uang sebagai alat pembayaran hutang.
3.      Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4.      Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5.      Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
·         Jenis uang
a)      Menurut Bank yang mengeluarkan
1.      Uang kartal yang berupa kertas dan logam, yang dikeluarkan oleh BI
2.      Uang giral yang berupa cek, kartu kredit, dll., yang dikeluarkan oleh Bank Umum
b)      Menurut Bahannya
1.      Uang kertas        
2.      Uang Logam
c)      Menurut Asal Negaranya
1.      Uang dalam negeri
2.      Mata uang asing
3.      Mata uang univikasi
·         Syarat uang
a)      Diterima secara umum oleh masyarakat
b)      Tahan lama/tidak mudah rusak
c)      Mudah dibawa kemana-mana
d)     Mudah disimpan
e)      Nilainya stabil
·         Unsur pengaman uang Rupiah
1.      Ciri-ciri keaslian uang Rupiah
a)   Tanda Air (Watermark) dan ElectrotypePada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
b)     Benang Pengaman (Security Thread)Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.
c)      Cetak IntaglioCetakan yang terasa kasar apabila diraba.
d)   Gambar Saling Isi (Rectoverso)Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
e)    Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink)Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
f)     Tulisan Mikro (Micro Text)Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
g)    Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
h) Gambar Tersembunyi (Latent Image)Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
2.      Unsur pengaman pada uang Rupiah
Benang pengaman, nomor seri, dll
3.      Karaktaristik uang logam Rupiah
a.    Setiap pecahan uang logam mudah dikenali, baik secara kasat mata dan kasat raba.
b.      Menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat berbahaya.
c.   Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d.      Berbentuk bulant, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.
·         Pengelolaan uang Rupiah oleh BI
Mencangkup perencanaan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta kemusnahan uang yang dilakukan secara efektif, efesien, transparan, dan akuntable
G.    Alat pembayaran nontunai
Jenis-jenis alat pembayaran nontunai
·         Berbasis warkat (paper based). Contohnya: cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit
·     Berbasis kartu (card based) dan elektronik (electronic based). Contohnya atm (anjungan tunai mandiri), kartu kredit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar