Rangkuman Materi Bank, OJK dan Sistem Pembayaran
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
I.
BANK
A.
Sejarah Bank
Kata bank berasal dari
bahasa Italia, yaitu banca. Banca
pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali
digunakan sebagai temapt menukar uang. Karena itu bank pertama kalinya adalah
tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para
“pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan jasa penyimpan uang emas dan perak
untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan
uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith
notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan
lembar kertas itu, transaksi jual beli uang emas bisa dilakukan dengan mudah
oleh glodsmith dan penyimpan uang.
B.
Pengertian Bank
Di Indonesia
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali
kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
C.
Asas dan Fungsi
Perbankan
Perbankan Indonesia
dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan
pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dam stabilitas nasional kea rah
peningkatan kesejahteraan rakyat.
D.
Fungsi Bank
Berdasarkan pasal 3 UU
No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, “Fungsi utama
perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.”
Maka dari itu, fungsi perbankan Indonesia adalah:
1.
Penghimpun dana
dari masyarakat
2.
Penyalur dana ke
masyarakat
3.
Pelayan
masyarakat
E.
Prinsip Kegiatan
Usaha
Dalam menjalankan
kegiatan usahanya, perbankan berpegang pada beberapa prinsip berikut:
1.
Prinsip
kehati-hatian (prudential principle)
2.
Prinsip
kepercayaan (fiduciary principle)
3.
Prinsip
kerahasiaan (confidential principle)
4.
Prinsip mengenal
nasabah (know your customer principle)
F.
Tugas Bank
Secara umum, bank
memiliki tugas sebagai berikut:
· Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
·
Memberikan
kredit.
·
Menerbitkan
surat pengakuan utang.
·
Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
· Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga.
·
Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
· Melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
G.
Jenis Bank
·
Berdasarkan
Fungsinya
a) Bank Sentral,
Bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter suatu negara.
b)
Bank Umum
(Bank konvesional & Bank Syariah), Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensial dan atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
c) Bank Perkreditan Rakyat, Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau syariah, yg dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
·
Berdasarkan Cara
Menentukan Harga
a)
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b)
Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
·
Berdasarkan
Organisasinya
a) Unit Banking,
Bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang.
b)
Branco Banking,
Bank yang memiliki cabang-cabang.
c) Correspondence Banking, Bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen
ekspor impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
·
Berdasarkan
Kepemilikannya
a) Bank Milik Negara,
Seluruh/sebagian besar sahamnya milik pemerintah. Contoh : BRI
b)
Bank Pemerintah Daerah, Milik Pemda. Contoh : Bank Kaltim
c) Bank Swasta Nasional, Berbadan hukum Indonesia. Sebgaian/seluruh
modalnya dimiliki oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia. Contoh : Bank
Muamalat
d) Bank Asing,
Kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia. Contoh : Citibank,
commonwealth
·
Berdasarkan
Hukumnya
a)
Bank berbentuk perseroan terbatas (PT)
b)
Bank berbentuk Firma (Fa)
c)
Bank berbentuk badan usaha perseorangan
d)
Bank berbentuk koperasi
H.
Produk Bank
Secara umum produk dari
kegiatan perbankan, yaitu:
1) Kredit pasif
Kredit pasif yaitu cara-cara bank
menghimpun dana dari masyarakat.
a) Giro
(Demand Deposit), adalah simpanan
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro.
b) Deposito berjangka
adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu.
c) Deposito on call
adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya.
Jika ingin mengambil simpanan, deposan lebih dahulu memberitahukan kepada bank.
d) Deposito automatic roll over adalah deposit yang jatuh tempo tetapi belum
ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis
2) Kredit aktif
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke
masyarakat.
a) Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang
dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
b) Kredit reimburse (letter of credit L/C)
adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan
mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
c) Kredit dokumenter
adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan
dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.
d) Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk
membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut
sebagai jaminannya.
II. BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
A.
Pengertian Bank
Indonesia
UU
no. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no
3 Tahun 2004, bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang
ini (pasal 4 ayat 2).
B.
Tujuan Bank
Indonesia
Tujuan bank Indonesia ditetapkan
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
terhadap mata uang negara lain.
C.
Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral RI
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
·
Mengatur dan mengawasi bank.
·
Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum,
dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
D.
Wewenang Bank Indonesia
·
Kewenangan memberikan izin (right to license)
·
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate)
·
Kewenangan untuk mengawasi (right to control)
·
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)
· Stabilitas
sistem keuangan
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima
peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan itu adalah :
a) Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
b) Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat.
d) Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
e) Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim
keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender
of the last resort (LoLR).
III. LKBB (Lembaga Keuangan Bukan
Bank)
A.
Fungsi lkbb
·
Memberikan pinjaman atau kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
·
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar
pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
B.
Jenis LKBB
·
Lembaga
Pembiayaan, merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat.
·
Asuransi,
merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian
keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau
kecelakaan.
·
Dana
Pensiun, sebenarnya merupakan salah satu cara memberikan jaminan
kesejahteraan pada karyawan.
·
Reksa
Dana, merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola
dana)
·
Perusahaan
Penjamin, apabila pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai
transaksi lainnya, maka perusahaan penjamin yang menanggung.
·
Pegadaian,
jika anda membutuhkan dana cepat datanglah ke pegadaian dan anda akan mendapat
pinjaman uang tanpa syarat yang rumit.
·
Bursa
Efek Indonesia, tempat jual-beli berkas-berkas/surat berharga. Produknya
adalah : obligasi (surat utang – akan
dapat bunga), saham (surat ikut serta atas perusahaan – akan dapat deuridan)
C.
Prinsip Kegiatan Usaha LKBB
·
Prinsip mengenal nasabah.
·
Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip
yang diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah,
serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan
secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan
terorisme.
D.
Produk LKBB
·
Perusahaan pembiayaan
·
Perusahaan sewa-guna (leasing), kegiatan
pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik hak opsi maupun tanpa hak opsi
untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu
·
Perusahaan anjak piutang
·
Perusahaan pegadaian
·
Perusahaan kartu kredit
·
Perusahaan asuransi
·
Perusahaan penyelenggaraan dana pensiun
IV. OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
A.
Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah adalah lembaga independen negara yang dibentuk berdasarkan UU
nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan.
B.
Tujuan
Tujuan dibentuknya OJK
adalah:
1. Terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
C.
Fungsi
Fungsi dari OJK, yaitu:
·
Mengawasi aturan
main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
·
Menjaga
stabilitas sistem keuangan.
·
Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
· Pengawasan bank
keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
D.
Tugas
Tugas OJK adalah
mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap :
·
Kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan.
·
Kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal.
· Kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
E.
Wewenang
Untuk melaksanakan
tugas pengaturan OJK mempunyai
berbagai wewenang, yaitu :
1.
Menetapkan
peraturan pelaksanaan undang-undang.
2.
Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3.
Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK.
4.
Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
5.
Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
6. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu.
7.
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa
keuangan.
8. Menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
1.
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2.
Mengawasi pelaksanaan
tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
3.
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
4.
Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
5.
Melakukan
penunjukan pengelola statuter.
6.
Menetapkan
penggunaan pengelola statuter.
7. Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukanpelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
8.
Memberikan
dan/atau mencabut :
a)
izin usaha;
b)
izin orang
perseorangan;
c)
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
d)
surat tanda
terdaftar;
e)
persetujuan melakukan
kegiatan usaha;
f)
pengesahan;
g)
persetujuan atau
penetapan pembubaran; dan
h) penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
SISTEM PEMBAYARAN
A.
Pengertian
sistem pembayaran
Sistem
Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan,lembaga dan mekanisme
yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem
yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak
lain.
B.
Prinsip sistem
pembayaran
Kewenangan
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan
oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.Dalam menjalankan
mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem
pembayaran, yakni
·
Aman
·
Efisiensi
·
Kesetaraan akses
·
Aspek-aspek
perlindungan konsumen
C.
Komponen sistem
pembayaran
Komponen-komponen
yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari:
· Regulator
berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh
komponen sistem pembayaran.
·
Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan
penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
·
Infrastrukur
adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
·
Instrumen adalah
alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna
dalam melakukan transaksi.
·
Pengguna adalah
konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
D.
Peran Bank
Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia Bab III disebutkan bahwa Tujuan dan Tugas Bank Indonesia adalah
seabagi berikut:
Pasal
7. Tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pasal
8. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia
mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi Bank.
Dalam
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tetang Bank Indonesia dinyatakan secara tegas,
bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, disamping dua tugas pokok lainnya yaitu menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter serta mengatur dan mengawasi bank.
E.
Jenis-Jenis
sistem pembayaran
Secara garis besar
Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan
Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem
pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem
pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang kertas
dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang
digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro,
Nota Debet, maupun uang elektronik.
F.
Uang
·
Sejarah Uang
a) Tahap pra barter
: Pada tahap ini masyarakat belum mengenal pertukaran, mereka berusahha
memenuhi kebutuhan dengan usaha sendiri menangambil langsung dari alam.
b)
Tahap barter :
Untuk memperoleh barang yang tidak bisa dihasilkan sendiri, seseorang mencari
barang tersebut kepada orang yang memiliki dan mau menukarkan barangnya
tersebut
c)
Tahap uang
barang : Pada masa ini benda yang dipakai sebagai alat pertukaran adalah
benda-benda yang diterima oleh hukum, benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari
d) Tahap uang logam
: Sejalan dengan perkembangan perekonomian, tukar-menukar harus dilayani dengan
uang logam.
e) Tahap uang tanda
: Karena masyarakat membutuhkan uang logam dengan pecahan lebih kecil untuk
keperluan sehari-hari, maka dibuatlah uang tanda yang memiliki nilai nominal
lebih besar daripada nilai intrinsiknya.
f) Tahap uang
kertas : Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung
sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan kertas bukti
tersebut sebagai alat tukar.
g)
Tahap uang giral
: Perkembangan ekonomi yang semakin meningkat menuntut adanya alat penukaran
yang lebih mudah dan aman, karena itulah diciptakan uang giral (uang bank)
dalam bentuk kartu kredit dan cek perjalanan.
·
Pengertian Uang
Uang didefinisikan
sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran
bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya
serta untuk pembayaran hutang
·
Fungsi uang
1.
Fungsi asli uang
1. Sebagai alat
tukar atau medium of exchange yang
dapat mempermudah pertukaran.
2. Sebagai satuan nilai
(unit of value) karena uang dapat
digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan
2.
Fungsi Turunan
1.
Uang sebagai
alat pembayaran yang sah,
2.
Uang sebagai
alat pembayaran hutang.
3.
Uang sebagai
alat penimbun kekayaan.
4.
Uang sebagai
alat pemindah kekayaan.
5.
Uang sebagai
alat pendorong kegiatan ekonomi.
·
Jenis uang
a)
Menurut Bank
yang mengeluarkan
1.
Uang kartal yang
berupa kertas dan logam, yang dikeluarkan oleh BI
2.
Uang giral yang
berupa cek, kartu kredit, dll., yang dikeluarkan oleh Bank Umum
b)
Menurut Bahannya
1.
Uang kertas
2.
Uang Logam
c)
Menurut Asal
Negaranya
1.
Uang dalam
negeri
2.
Mata uang asing
3.
Mata uang
univikasi
·
Syarat uang
a)
Diterima secara
umum oleh masyarakat
b)
Tahan lama/tidak
mudah rusak
c)
Mudah dibawa
kemana-mana
d)
Mudah disimpan
e)
Nilainya stabil
·
Unsur pengaman
uang Rupiah
1.
Ciri-ciri
keaslian uang Rupiah
a) Tanda Air
(Watermark) dan Electrotype
Pada kertas uang
terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke
arah cahaya.
b) Benang Pengaman (Security
Thread)
Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat
seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah,
dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan
satu warna atau beberapa warna.
c)
Cetak Intaglio
Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
d) Gambar Saling
Isi (Rectoverso)
Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan
cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika
diterawangkan ke arah cahaya.
e) Tinta Berubah Warna
(Optical Variable Ink)
Hasil cetak mengkilap
(glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang
berbeda.
f) Tulisan Mikro
(Micro Text)
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat
dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
g) Tinta Tidak
Tampak (Invisible Ink)
Hasil cetak tidak kasat
mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
h) Gambar
Tersembunyi (Latent Image)
Teknik cetak dimana
terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
2.
Unsur pengaman
pada uang Rupiah
Benang pengaman,
nomor seri, dll
3.
Karaktaristik
uang logam Rupiah
a. Setiap pecahan
uang logam mudah dikenali, baik secara kasat mata dan kasat raba.
b.
Menggunakan
bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat berbahaya.
c. Uang logam yang
dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu
berat.
d.
Berbentuk
bulant, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.
·
Pengelolaan uang
Rupiah oleh BI
Mencangkup perencanaan,
pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta kemusnahan uang yang
dilakukan secara efektif, efesien, transparan, dan akuntable
G.
Alat pembayaran
nontunai
Jenis-jenis alat
pembayaran nontunai
·
Berbasis warkat
(paper based). Contohnya: cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit
· Berbasis kartu
(card based) dan elektronik (electronic based). Contohnya atm (anjungan tunai
mandiri), kartu kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar